aboutsummaryrefslogtreecommitdiffstats
path: root/ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md
diff options
context:
space:
mode:
Diffstat (limited to 'ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md')
-rw-r--r--ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md396
1 files changed, 0 insertions, 396 deletions
diff --git a/ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md b/ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md
deleted file mode 100644
index ce43bd33c..000000000
--- a/ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md
+++ /dev/null
@@ -1,396 +0,0 @@
-> Ini adalah terjemahan dari undang-undang asosiasi Mageia.Org.
-> Karena asosiasi terdaftar di Perancis, maka ini ditulis dalam bahasa Perancis.
-> Oleh karenanya, terjemahan ini adalah murni untuk informasi dan tranparansi,
-> dokumen yang sah adalah dokumen versi bahasa Perancis.
-> Anda bisa mengakses versi asli berbahasa Perancis dari
->
-> * http://www.mageia.org/fr/about/constitution/
-> * svn://svn.mageia.org/svn/org/constitution/
->
-
-Asosiasi berdasarkan Undang-undang Asosiasi (Perancis) tahun 1901
-
-# Mageia.Org
-
-8B rue de la Terrasse 75017 Paris France
-
-## Undang-undang
-
-Yang bertanda tangan:
-
-* Anne Nicolas,
-* Arnaud Patard,
-* Damien Lallement,
-* Nicolas Vigier,
-* Olivier Blin,
-* Romain d'Alverny,
-* Séverine Wiltgen,
-* Frédéric Cuif,
-* Olivier Méjean,
-* Colin Guthrie,
-* Thomas Backlund,
-* Anssi Hannula,
-* Raphaël Gertz,
-* Jérôme Quelin,
-* Wolfgang Bornath,
-* Josep L. Guallar-Estevem,
-* Michael Scherer,
-
-anggota pendiri yang ingin mendirikan sebuah asosiasi berdasarkan Undang-undang tanggal 1 Juli 1901.
-
-
-## Pasal 1 - Konstitusi
-
-Sebuah asosiasi sukarela yang diatur oleh hukum Perancis tanggal 1 Juli 1901
-dan Keputusan Perancis tanggal 16 Agustus 1901, dengan ini dibentuk antara
-yang bertanda tangan dan setiap individu mengikuti undang-undang ini.
-
-
-## Pasal 2 - Denominasi
-
-Asosiasi menggunakan nama berikut: Mageia.Org.
-
-## Pasal 3 - Tujuan
-
-Asosiasi ini adalah asosiasi teknologi informasi dan basis kultur asosiasi
-non-profit yang diatur oleh ketentuan Hukum Asosiasi Perancis tahun 1901.
-
-Tujuan dari asosiasi ini adalah:
-
-* mengatur, mengembangkan dan mempromosikan sistem operasi free (libre) Mageia,
- turunannya dan proyek free software terkait;
-* mengkoordinir komunitas sekitar proyek ini.
-
-## Pasal 4 - Kantor terdaftar
-
-Kantor asosiasi yang terdaftar adalah di Paris, Perancis:
-
- Mageia.Org
- 8B rue de la Terrasse
- 75017 Paris
- France
-
-Kantor terdaftar bisa dipindahkan setiap saat dengan keputusan sederhana Dewan.
-
-Kegiatan asosiasi bisa dilaksanakan di tempat manapun di luar kantor tersebut.
-
-## Pasal 5 - Durasi
-
-Durasi asosiasi adalah tidak terbatas, terhitung sejak tanda tangan undang-undang.
-
-Tahun finansial berjalan dari 1 Januari hingga 31 Desember.
-
-## Pasal 6 - Komposisi asosiasi
-
-Asosiasi terdiri dari:
-
-* anggota pendiri,
-* anggota kehormatan,
-* anggota penyumbang,
-* anggota donor,
-* anggota aktif.
-
-Anggota pendiri adalah orang-orang yang memicu berdirinya asosiasi.
-
-Pemberian keanggotaan kehormatan bisa diberikan oleh majelis umum kepada
-individu yang memberikan atau berjasa besar pada asosiasi. Keanggotaan
-kehormatan memberikan pada mereka hak untuk berpartisipasi dalam majelis
-umum tanpa harus membayar contribusi keuangan apapun. Mereka berpartisipasi
-dalam majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara.
-
-Anggota penyumbang adalah orang-orang yang membayar langganan tahunan
-yang ditetapkan oleh dewan administratif. Mereka berpartisipasi dalam
-majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara.
-
-Anggota donor adalah orang-orang yang menyumbang sesekali saja. Mereka
-tidak berpartisipasi dalam majelis umum dan tidak memiliki hak suara.
-
-Anggota aktif adalah orang-orang yang dipilih oleh dewan administratif,
-setelah diusulkan dan didukung oleh anggota aktif lainnya. Mereka adalah
-orang-orang yang terlibat dalam kehidupan asosisasi, baik itu dengan perbuatan
-baik mereka atau dengan melaksanakan fungsi asosiasi. Mereka berpartisipasi
-dalam majelis umum dengan hak untuk musyawarah dan memiliki hak suara.
-
-Anggota pendiri adalah anggota yang aktif dalam mendirikan asosiasi.
-
-Jika seorang anggota aktif tidak berpartisipasi atau tidak diwakili di dalam
-dua majelis umum terakhir, dia menjadi anggota kehormatan secara //de facto//.
-
-
-## Pasal 7 - Kehilangan kualifikasi anggota
-
-Kualifikasi keanggotaan hilang karena:
-
-* mengirimkan surat yang dialamatkan kepada Ketua;
-* kematian;
-* dikeluarkan oleh Dewan Direksi karena tidak membayar
- kontribusi atau kejahatan yang merugikan kepentingan
- moril dan materil asosiasi setelah diundang, dengan
- surat resmi, untuk hadir di hadapan Dewan Direksi
- untuk memberikan penjelasan.
-* diusir oleh Dewan Direksi karena alasan serius.
-
-## Pasal 8 - Dewan direksi
-
-Asosiasi dijalankan oleh Dewan Direksi yang terdiri dari setidaknya 6
-anggota dan tidak lebih dari 12 anggota, ditunjuk oleh majelis umum
-dan dipilih dari anggota aktif.
-
-Anggota dewan direksi dipilih untuk tiga tahun, diperbarui
-setiap tahun untuk sepertiga masa jabatan.
-
-Setelah itu, mereka bisa diangkat kembali.
-
-Jumlah anggota yang diperbarui sama dengan sepertiga anggota Dewan
-Direksi tahun berjalan, dibulatkan ke jumlah terdekat ke bawah (ketika
-jumlah mereka kurang dari 12) dengan minimal sama dengan jumlah anggota
-yang berhenti. Anggota yang dipilih adalah yang pertama anggota yang
-berhenti, selanjutnya yang dipilih terakhir ke dewan direksi adalah
-yang terlama. Jika lama yang terpilih sama, maka orang yang keanggotaan
-asosiasinya paling lama akan dipertahankan.
-
-Dalam hal kekosongan dewan direksi sementara menyiapkan anggota
-pengganti. Pengganti yang pasti dari mereka akan ditetapkan pada
-pertemuan umum berikutnya. Kekuasaan anggota yang terpilih akan
-berakhir ketika mandat dari anggota pengganti berakhir.
-
-Dewan direksi pertama hanya terdiri dari anggota komite eksekutif
-dan akan selesai tanpa konsultasi oleh kooptasi.
-
-Setiap anggota dewan yang tidak menghadiri tiga pertemuan berturut-turut
-tanpa alasan, bisa dianggap sebagai pengunduran diri.
-
-## Pasal 9 - Komite eksekutif
-
-Dewan direksi memilih komite eksekutif secara rahasia
-dari para anggota yang terdiri dari:
-
-* ketua,
-* sekretaris,
-* bendahara.
-
-Komite eksekutif diperbarui setiap tiga tahun, dan bisa diangkat kembali.
-
-Komite eksekutif pertama terdiri dari:
-
-* Anne Nicolas, lahir pada 18 Februari 1971 di Maisons-Lafittes (78),
- berkebangsaan Perancis: ketua ;
-* Damien Lallement, lahir pada 21 Mei 1980 di Lille (59),
- berkebangsaan Perancis: bendahara ;
-* Arnaud Patard, lahir pada 26 Januari 1980 di Harfleur (76),
- berkebangsaan Perancis: sekretaris.
-
-## Pasal 10 - Tugas anggota Komite eksekutif
-
-### 10.1 - Ketua menyelenggarakan pertemuan Dewan Direksi.
-
-Merepresentasikan asosiasi untuk semua fungsi dalam kehidupan sosial
-dan memegang semua kendali yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
-
-Berhak untuk hadir di pengadilan sebagai tergugat atas nama asosiasi dan sebagai
-penggugat dengan otorisasi Dewan Direksi dengan aturan suara mayoritas sederhana.
-
-Mengajukan banding dalam kondisi yang sama.
-
-Hanya bisa berkompromi dengan otorisasi komite eksekutif dengan suara mayoritas sederhana.
-
-Memimpin semua majelis. Ketika tidak bisa hadir atau sakit, digantikan
-oleh wakil ketua atau, jika tidak ada, oleh anggota senior Dewan Direksi
-berdasarkan kesetaraan usia tertua.
-
-### 10.2 - Sekretaris bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan korespondensi serta catatan asosiasi.
-
-Mencatat berita acara majelis dan pertemuan dewan direksi, dan secara
-umum, mencatat apapun yang berkaitan dengan fungsi asosiasi, kecuali
-akunting.
-
-Bertanggung jawab atas apa yang terdaftar pada pasal 5 Undang-undang 1 Juli 1901,
-dan pasal 6 dan 31 dari Surat Keputusan tanggal 16 Agustus 1901.
-Dia menjamin pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
-
-### 10.3 - Bendahara bertanggung jawab atas semua yang berhubungan dengan administrasi aset asosiasi.
-
-Di bawah pengawasan ketua, bendahara menghitung semua pembayaran
-dan penerimaan kepada asosiasi.
-
-Bertanggung jawab atas akuntansi dari semua kegiatan yang dilakukan
-dan yang dilaporkan kepada pertemuan umum tahunan, yang kemudian
-menyetujui laporan administrasinya sejauh yang diperlukan.
-
-## Pasal 11 - Pertemuan Dewan Direksi
-
-Dewan direksi melakukan pertemuan ketika diadakan oleh ketua:
-setidaknya sekali setiap 6 bulan atau atas permintaan seperempat anggotanya.
-
-Dewan direksi bisa mengadakan pertemuan yang sah dengan telekonferensi
-atau dengan IRC (Internet Relay Chat) terotentikasi.
-
-Kehadiran dari setengah anggota dewan direksi diperlukan agar musyawarah
-dianggap sah.
-
-Keputusan diambil dengan suara mayoritas tercatat.
-
-Ketika hasil suara sama, ketua memiliki suara yang menentukan.
-
-Berita acara pertemuan dicatat.
-
-Berita acara ditandatangani oleh ketua dan bendahara. Ditulis tanpa celah
-atau perubahan pada lembar nomor dan disimpan di kantor asosiasi yang
-terdaftar.
-
-Dewan direksi memiliki kekuasaan terbesar untuk menjalankan atau memiliki
-hak atas semua tindakan atau pelaksanaan yang memenuhi tujuan dari asosiasi
-dan yang tidak dipersiapkan di majelis umum.
-
-Mengundang majelis umum.
-
-Mengawasi administrasi anggota komite eksekutif dan bisa meminta pembukuan
-dari apa yang mereka laksanakan.
-
-Memutuskan untuk menerima atau mengeluarkan anggota asosiasi.
-
-Adalah hak ketua dan bendahara untuk melakukan pembelian, transfer atau
-menyewa apa yang diperlukan untuk fungsi asosiasi.
-
-Anggota dewan direksi dimungkinkan untuk bisa mendapatkan pengembalian
-atas apa yang mereka keluarkan.
-
-Musyawarah Dewan Direksi tentang akuisisi properti, pertukaran dan
-pemindahan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek
-dari properti tersebut, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahan
-kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh majelis umum.
-
-## Pasal 12 - Pertemuan majelis umum biasa
-
-Pertemuan majelis umum terdiri dari anggota pendiri, anggota
-aktif, anggota kehormatan dan anggota penyumbang dari asosiasi,
-berdasarkan iuran langganan terkini.
-
-Pertemuan setidaknya sekali setahun, setidaknya enam bulan setelah
-tutup buku tahunan dan setiap kali diadakan oleh dewan direksi,
-atau atas permintaan oleh setidaknya seperempat dari anggota.
-
-Untuk setiap pertemuan, undangan harus dikirim 10 hari sebelumnya
-dan berisi agenda dari pertemuan tersebut. Undangan dikirim melalui
-email dan ditampilkan di situs web asosiasi.
-
-Agenda diatur oleh dewan direksi.
-
-Ketua adalah pimpinan dari pertemuan umum.
-
-Ketua menjelaskan keadaan asosiasi.
-
-Bendahara menghitung laporan administrasi keuangan yang dia kirim
-untuk disetujui oleh pertemuan umum.
-
-Pertemuan umum mendengarkan laporan administratif dewan direksi.
-
-Menerima laporan keuangan tahun sebelumnya, pengambilan suara untuk
-anggaran tahun berikutnya, membahas pertanyaan-pertanyaan dalam agenda
-jika ada, pengambilan suara untuk pembaruan dalam keanggotaan dewan direksi.
-
-Semua pertimbangan pertemuan umum diambil dengan suara mayoritas sederhana.
-Tetapi, pemberhentian dari dewan direksi diputuskan oleh suara mayoritas
-tiga perempat.
-
-Jumlah peserta minimal majelis umum ditetapkan sebesar 50% dari anggota yang hadir
-dan yang diwakili. Setiap anggota tidak boleh memiliki lebih dari dua hak suara.
-
-Pemungutan suara rahasia dilakukan jika ada anggota yang memintanya.
-
-Ketentuan pemungutan suara ditentukan setiap tahun oleh dewan direksi.
-
-Musyawarah dewan direksi mengenai akuisisi properti, pemindahan dan
-pemindahtanganan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek
-dari properti, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahtanganan
-kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh pertemuan umum.
-
-Berita acara pembahasan pertemuan dicatat oleh sekretaris dan
-ditandatangani oleh dirinya dan ketua.
-
-## Pasal 13 - Pertemuan umum luar biasa
-
-Undang-undang bisa diubah di pertemuan umum, atas
-anjuran dewan direksi, atau atas anjuran dari setidaknya
-20% dari anggota yang menghadiri pertemuan umum.
-
-Setiap perubahan yang diusulkan dicatat dalam agenda pertemuan
-umum berikutnya yang harus dikirim ke semua anggota majelis
-dua minggu sebelumnya.
-
-Musyawarah pertemuan umum luar biasa tidak sah jika tidak ada
-setidaknya sepertiga dari anggota yang hadir atau diwakili.
-
-Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, pertemuan umum kedua diselenggarakan
-dengan agenda yang sama, dengan jeda waktu setidaknya dua minggu.
-
-Tidak ada jumlah perserta minimal yang diperlukan untuk pertemuan kedua.
-
-Undang-undang hanya bisa diubah dengan dua pertiga mayoritas
-anggota hadir, baik setelah pertemuan pertama dan kedua.
-
-## Pasal 14 - Pembubaran
-
-Pertemuan umum juga bisa diselenggarakan, dengan ketentuan yang sama
-seperti di atas, untuk menyatakan pendapat tentang pembubaran asosiasi.
-
-Musyawarah tidak sah jika kurang dari setidaknya setengah anggota hadir
-atau diwakili.
-
-Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, majelis kedua diselenggarakan,
-dengan agenda yang sama, setelah periode minimal dua minggu.
-
-Untuk pertemuan kedua jumlah peserta minimal tidak diperlukan.
-
-Pembubaran asosiasi hanya bisa disetujui dengan mayoritas dua pertiga dari
-anggota hadir, baik setelah penyelenggaraan pertama dan kedua.
-
-Pertemuan umum memilih satu atau beberapa likuidator yang bertanggung
-jawab atas likuidasi kewajiban dan aset asosiasi.
-
-Memberikan aset bersih ke satu atau beberapa organisasi serupa, atau ke
-organisasi yang akan diputuskan, dengan pengecualian anggota asosiasi.
-
-Likuidator bertanggung jawab untuk melaksanakan semua deklarasi dan formalitas
-publik sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
-
-## Pasal 15 - Sumber daya
-
-Sumber daya asosiasi terdiri dari:
-
-* bantuan, terutama keuangan, yang bisa ditempatkan pada pengeluaran asosiasi
- oleh orang atau badan hukum
-* donasi yang diterima oleh perorangan atau badan hukum
-* pendapatan dari aset
-* langganan atau pendaftaran dari anggota seperti yang diatur oleh pertemuan umum
-* dana bantuan dari Negara, dari otoritas departemen atau umum,
- dan dari perusahaan publik
-* sumber daya yang dibuat secara luar biasa sejauh yang diperlukan
- dengan perjanjian oleh otoritas (koleksi, perkuliahan, undian,
- pertemuan, acara, dll., yang diotorisasi untuk keuntungan asosiasi)
-* penjualan kepada anggota
-
-dan sumber daya lain yang diotorisasi oleh hukum
-
-* hasil dari penjualan aset atau layanan yang diberikan
-* pendapatan dari properti industri ('merek dagang').
-
-## Pasal 16 - Peraturan internal
-
-Dewan direksi bisa menetapkan peraturan internal yang akan disetujui oleh
-majelis umum.
-
-Peraturan tersebut, jika ada, akan menentukan pengandaian pelaksanaan undang-undang.
-
-Peraturan ini bisa melengkapi poin yang tidak diperkirakan dalam undang-undang.
-
-Selanjutnya, dimungkinkan untuk memperbarui peraturan internal melalui
-modifikasi yang dewan direksi harus serahkan untuk disetujui oleh
-pertemuan umum.
-
-Peraturan internal berlaku untuk semua anggota asosiasi
-
-## Pasal 17 - Kewenangan hukum
-
-Pengadilan yang berwenang untuk melakukan tindakan yang berhubungan dengan asosiasi
-adalah pengadilan di area yang mana asosiasi telah memiliki kantor yang terdaftar. \ No newline at end of file