aboutsummaryrefslogtreecommitdiffstats
path: root/mageia.org_statutes_id.md
diff options
context:
space:
mode:
Diffstat (limited to 'mageia.org_statutes_id.md')
-rw-r--r--mageia.org_statutes_id.md396
1 files changed, 396 insertions, 0 deletions
diff --git a/mageia.org_statutes_id.md b/mageia.org_statutes_id.md
new file mode 100644
index 0000000..be74633
--- /dev/null
+++ b/mageia.org_statutes_id.md
@@ -0,0 +1,396 @@
+> Ini adalah terjemahan dari undang-undang asosiasi Mageia.Org.
+> Karena asosiasi terdaftar di Perancis, maka ini ditulis dalam bahasa Perancis.
+> Oleh karenanya, terjemahan ini adalah murni untuk informasi dan tranparansi,
+> dokumen yang sah adalah dokumen versi bahasa Perancis.
+> Anda bisa mengakses versi asli berbahasa Perancis dari
+>
+> * http://www.mageia.org/fr/about/constitution/
+> * [http://gitweb.mageia.org/org/constitution/](http://gitweb.mageia.org/org/constitution/tree/mageia.org_statutes_fr.md)
+>
+
+Asosiasi berdasarkan Undang-undang Asosiasi (Perancis) tahun 1901
+
+# Mageia.Org
+
+8B rue de la Terrasse 75017 Paris France
+
+## Undang-undang
+
+Yang bertanda tangan:
+
+* Anne Nicolas,
+* Arnaud Patard,
+* Damien Lallement,
+* Nicolas Vigier,
+* Olivier Blin,
+* Romain d'Alverny,
+* Séverine Wiltgen,
+* Frédéric Cuif,
+* Olivier Méjean,
+* Colin Guthrie,
+* Thomas Backlund,
+* Anssi Hannula,
+* Raphaël Gertz,
+* Jérôme Quelin,
+* Wolfgang Bornath,
+* Josep L. Guallar-Estevem,
+* Michael Scherer,
+
+anggota pendiri yang ingin mendirikan sebuah asosiasi berdasarkan Undang-undang tanggal 1 Juli 1901.
+
+
+## Pasal 1 - Konstitusi
+
+Sebuah asosiasi sukarela yang diatur oleh hukum Perancis tanggal 1 Juli 1901
+dan Keputusan Perancis tanggal 16 Agustus 1901, dengan ini dibentuk antara
+yang bertanda tangan dan setiap individu mengikuti undang-undang ini.
+
+
+## Pasal 2 - Denominasi
+
+Asosiasi menggunakan nama berikut: Mageia.Org.
+
+## Pasal 3 - Tujuan
+
+Asosiasi ini adalah asosiasi teknologi informasi dan basis kultur asosiasi
+non-profit yang diatur oleh ketentuan Hukum Asosiasi Perancis tahun 1901.
+
+Tujuan dari asosiasi ini adalah:
+
+* mengatur, mengembangkan dan mempromosikan sistem operasi free (libre) Mageia,
+ turunannya dan proyek free software terkait;
+* mengkoordinir komunitas sekitar proyek ini.
+
+## Pasal 4 - Kantor terdaftar
+
+Kantor asosiasi yang terdaftar adalah di Paris, Perancis:
+
+ Mageia.Org
+ 8B rue de la Terrasse
+ 75017 Paris
+ France
+
+Kantor terdaftar bisa dipindahkan setiap saat dengan keputusan sederhana Dewan.
+
+Kegiatan asosiasi bisa dilaksanakan di tempat manapun di luar kantor tersebut.
+
+## Pasal 5 - Durasi
+
+Durasi asosiasi adalah tidak terbatas, terhitung sejak tanda tangan undang-undang.
+
+Tahun finansial berjalan dari 1 Januari hingga 31 Desember.
+
+## Pasal 6 - Komposisi asosiasi
+
+Asosiasi terdiri dari:
+
+* anggota pendiri,
+* anggota kehormatan,
+* anggota penyumbang,
+* anggota donor,
+* anggota aktif.
+
+Anggota pendiri adalah orang-orang yang memicu berdirinya asosiasi.
+
+Pemberian keanggotaan kehormatan bisa diberikan oleh majelis umum kepada
+individu yang memberikan atau berjasa besar pada asosiasi. Keanggotaan
+kehormatan memberikan pada mereka hak untuk berpartisipasi dalam majelis
+umum tanpa harus membayar contribusi keuangan apapun. Mereka berpartisipasi
+dalam majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara.
+
+Anggota penyumbang adalah orang-orang yang membayar langganan tahunan
+yang ditetapkan oleh dewan administratif. Mereka berpartisipasi dalam
+majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara.
+
+Anggota donor adalah orang-orang yang menyumbang sesekali saja. Mereka
+tidak berpartisipasi dalam majelis umum dan tidak memiliki hak suara.
+
+Anggota aktif adalah orang-orang yang dipilih oleh dewan administratif,
+setelah diusulkan dan didukung oleh anggota aktif lainnya. Mereka adalah
+orang-orang yang terlibat dalam kehidupan asosisasi, baik itu dengan perbuatan
+baik mereka atau dengan melaksanakan fungsi asosiasi. Mereka berpartisipasi
+dalam majelis umum dengan hak untuk musyawarah dan memiliki hak suara.
+
+Anggota pendiri adalah anggota yang aktif dalam mendirikan asosiasi.
+
+Jika seorang anggota aktif tidak berpartisipasi atau tidak diwakili di dalam
+dua majelis umum terakhir, dia menjadi anggota kehormatan secara //de facto//.
+
+
+## Pasal 7 - Kehilangan kualifikasi anggota
+
+Kualifikasi keanggotaan hilang karena:
+
+* mengirimkan surat yang dialamatkan kepada Ketua;
+* kematian;
+* dikeluarkan oleh Dewan Direksi karena tidak membayar
+ kontribusi atau kejahatan yang merugikan kepentingan
+ moril dan materil asosiasi setelah diundang, dengan
+ surat resmi, untuk hadir di hadapan Dewan Direksi
+ untuk memberikan penjelasan.
+* diusir oleh Dewan Direksi karena alasan serius.
+
+## Pasal 8 - Dewan direksi
+
+Asosiasi dijalankan oleh Dewan Direksi yang terdiri dari setidaknya 6
+anggota dan tidak lebih dari 12 anggota, ditunjuk oleh majelis umum
+dan dipilih dari anggota aktif.
+
+Anggota dewan direksi dipilih untuk tiga tahun, diperbarui
+setiap tahun untuk sepertiga masa jabatan.
+
+Setelah itu, mereka bisa diangkat kembali.
+
+Jumlah anggota yang diperbarui sama dengan sepertiga anggota Dewan
+Direksi tahun berjalan, dibulatkan ke jumlah terdekat ke bawah (ketika
+jumlah mereka kurang dari 12) dengan minimal sama dengan jumlah anggota
+yang berhenti. Anggota yang dipilih adalah yang pertama anggota yang
+berhenti, selanjutnya yang dipilih terakhir ke dewan direksi adalah
+yang terlama. Jika lama yang terpilih sama, maka orang yang keanggotaan
+asosiasinya paling lama akan dipertahankan.
+
+Dalam hal kekosongan dewan direksi sementara menyiapkan anggota
+pengganti. Pengganti yang pasti dari mereka akan ditetapkan pada
+pertemuan umum berikutnya. Kekuasaan anggota yang terpilih akan
+berakhir ketika mandat dari anggota pengganti berakhir.
+
+Dewan direksi pertama hanya terdiri dari anggota komite eksekutif
+dan akan selesai tanpa konsultasi oleh kooptasi.
+
+Setiap anggota dewan yang tidak menghadiri tiga pertemuan berturut-turut
+tanpa alasan, bisa dianggap sebagai pengunduran diri.
+
+## Pasal 9 - Komite eksekutif
+
+Dewan direksi memilih komite eksekutif secara rahasia
+dari para anggota yang terdiri dari:
+
+* ketua,
+* sekretaris,
+* bendahara.
+
+Komite eksekutif diperbarui setiap tiga tahun, dan bisa diangkat kembali.
+
+Komite eksekutif pertama terdiri dari:
+
+* Anne Nicolas, lahir pada 18 Februari 1971 di Maisons-Lafittes (78),
+ berkebangsaan Perancis: ketua ;
+* Damien Lallement, lahir pada 21 Mei 1980 di Lille (59),
+ berkebangsaan Perancis: bendahara ;
+* Arnaud Patard, lahir pada 26 Januari 1980 di Harfleur (76),
+ berkebangsaan Perancis: sekretaris.
+
+## Pasal 10 - Tugas anggota Komite eksekutif
+
+### 10.1 - Ketua menyelenggarakan pertemuan Dewan Direksi.
+
+Merepresentasikan asosiasi untuk semua fungsi dalam kehidupan sosial
+dan memegang semua kendali yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
+
+Berhak untuk hadir di pengadilan sebagai tergugat atas nama asosiasi dan sebagai
+penggugat dengan otorisasi Dewan Direksi dengan aturan suara mayoritas sederhana.
+
+Mengajukan banding dalam kondisi yang sama.
+
+Hanya bisa berkompromi dengan otorisasi komite eksekutif dengan suara mayoritas sederhana.
+
+Memimpin semua majelis. Ketika tidak bisa hadir atau sakit, digantikan
+oleh wakil ketua atau, jika tidak ada, oleh anggota senior Dewan Direksi
+berdasarkan kesetaraan usia tertua.
+
+### 10.2 - Sekretaris bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan korespondensi serta catatan asosiasi.
+
+Mencatat berita acara majelis dan pertemuan dewan direksi, dan secara
+umum, mencatat apapun yang berkaitan dengan fungsi asosiasi, kecuali
+akunting.
+
+Bertanggung jawab atas apa yang terdaftar pada pasal 5 Undang-undang 1 Juli 1901,
+dan pasal 6 dan 31 dari Surat Keputusan tanggal 16 Agustus 1901.
+Dia menjamin pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
+
+### 10.3 - Bendahara bertanggung jawab atas semua yang berhubungan dengan administrasi aset asosiasi.
+
+Di bawah pengawasan ketua, bendahara menghitung semua pembayaran
+dan penerimaan kepada asosiasi.
+
+Bertanggung jawab atas akuntansi dari semua kegiatan yang dilakukan
+dan yang dilaporkan kepada pertemuan umum tahunan, yang kemudian
+menyetujui laporan administrasinya sejauh yang diperlukan.
+
+## Pasal 11 - Pertemuan Dewan Direksi
+
+Dewan direksi melakukan pertemuan ketika diadakan oleh ketua:
+setidaknya sekali setiap 6 bulan atau atas permintaan seperempat anggotanya.
+
+Dewan direksi bisa mengadakan pertemuan yang sah dengan telekonferensi
+atau dengan IRC (Internet Relay Chat) terotentikasi.
+
+Kehadiran dari setengah anggota dewan direksi diperlukan agar musyawarah
+dianggap sah.
+
+Keputusan diambil dengan suara mayoritas tercatat.
+
+Ketika hasil suara sama, ketua memiliki suara yang menentukan.
+
+Berita acara pertemuan dicatat.
+
+Berita acara ditandatangani oleh ketua dan bendahara. Ditulis tanpa celah
+atau perubahan pada lembar nomor dan disimpan di kantor asosiasi yang
+terdaftar.
+
+Dewan direksi memiliki kekuasaan terbesar untuk menjalankan atau memiliki
+hak atas semua tindakan atau pelaksanaan yang memenuhi tujuan dari asosiasi
+dan yang tidak dipersiapkan di majelis umum.
+
+Mengundang majelis umum.
+
+Mengawasi administrasi anggota komite eksekutif dan bisa meminta pembukuan
+dari apa yang mereka laksanakan.
+
+Memutuskan untuk menerima atau mengeluarkan anggota asosiasi.
+
+Adalah hak ketua dan bendahara untuk melakukan pembelian, transfer atau
+menyewa apa yang diperlukan untuk fungsi asosiasi.
+
+Anggota dewan direksi dimungkinkan untuk bisa mendapatkan pengembalian
+atas apa yang mereka keluarkan.
+
+Musyawarah Dewan Direksi tentang akuisisi properti, pertukaran dan
+pemindahan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek
+dari properti tersebut, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahan
+kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh majelis umum.
+
+## Pasal 12 - Pertemuan majelis umum biasa
+
+Pertemuan majelis umum terdiri dari anggota pendiri, anggota
+aktif, anggota kehormatan dan anggota penyumbang dari asosiasi,
+berdasarkan iuran langganan terkini.
+
+Pertemuan setidaknya sekali setahun, setidaknya enam bulan setelah
+tutup buku tahunan dan setiap kali diadakan oleh dewan direksi,
+atau atas permintaan oleh setidaknya seperempat dari anggota.
+
+Untuk setiap pertemuan, undangan harus dikirim 10 hari sebelumnya
+dan berisi agenda dari pertemuan tersebut. Undangan dikirim melalui
+email dan ditampilkan di situs web asosiasi.
+
+Agenda diatur oleh dewan direksi.
+
+Ketua adalah pimpinan dari pertemuan umum.
+
+Ketua menjelaskan keadaan asosiasi.
+
+Bendahara menghitung laporan administrasi keuangan yang dia kirim
+untuk disetujui oleh pertemuan umum.
+
+Pertemuan umum mendengarkan laporan administratif dewan direksi.
+
+Menerima laporan keuangan tahun sebelumnya, pengambilan suara untuk
+anggaran tahun berikutnya, membahas pertanyaan-pertanyaan dalam agenda
+jika ada, pengambilan suara untuk pembaruan dalam keanggotaan dewan direksi.
+
+Semua pertimbangan pertemuan umum diambil dengan suara mayoritas sederhana.
+Tetapi, pemberhentian dari dewan direksi diputuskan oleh suara mayoritas
+tiga perempat.
+
+Jumlah peserta minimal majelis umum ditetapkan sebesar 50% dari anggota yang hadir
+dan yang diwakili. Setiap anggota tidak boleh memiliki lebih dari dua hak suara.
+
+Pemungutan suara rahasia dilakukan jika ada anggota yang memintanya.
+
+Ketentuan pemungutan suara ditentukan setiap tahun oleh dewan direksi.
+
+Musyawarah dewan direksi mengenai akuisisi properti, pemindahan dan
+pemindahtanganan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek
+dari properti, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahtanganan
+kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh pertemuan umum.
+
+Berita acara pembahasan pertemuan dicatat oleh sekretaris dan
+ditandatangani oleh dirinya dan ketua.
+
+## Pasal 13 - Pertemuan umum luar biasa
+
+Undang-undang bisa diubah di pertemuan umum, atas
+anjuran dewan direksi, atau atas anjuran dari setidaknya
+20% dari anggota yang menghadiri pertemuan umum.
+
+Setiap perubahan yang diusulkan dicatat dalam agenda pertemuan
+umum berikutnya yang harus dikirim ke semua anggota majelis
+dua minggu sebelumnya.
+
+Musyawarah pertemuan umum luar biasa tidak sah jika tidak ada
+setidaknya sepertiga dari anggota yang hadir atau diwakili.
+
+Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, pertemuan umum kedua diselenggarakan
+dengan agenda yang sama, dengan jeda waktu setidaknya dua minggu.
+
+Tidak ada jumlah perserta minimal yang diperlukan untuk pertemuan kedua.
+
+Undang-undang hanya bisa diubah dengan dua pertiga mayoritas
+anggota hadir, baik setelah pertemuan pertama dan kedua.
+
+## Pasal 14 - Pembubaran
+
+Pertemuan umum juga bisa diselenggarakan, dengan ketentuan yang sama
+seperti di atas, untuk menyatakan pendapat tentang pembubaran asosiasi.
+
+Musyawarah tidak sah jika kurang dari setidaknya setengah anggota hadir
+atau diwakili.
+
+Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, majelis kedua diselenggarakan,
+dengan agenda yang sama, setelah periode minimal dua minggu.
+
+Untuk pertemuan kedua jumlah peserta minimal tidak diperlukan.
+
+Pembubaran asosiasi hanya bisa disetujui dengan mayoritas dua pertiga dari
+anggota hadir, baik setelah penyelenggaraan pertama dan kedua.
+
+Pertemuan umum memilih satu atau beberapa likuidator yang bertanggung
+jawab atas likuidasi kewajiban dan aset asosiasi.
+
+Memberikan aset bersih ke satu atau beberapa organisasi serupa, atau ke
+organisasi yang akan diputuskan, dengan pengecualian anggota asosiasi.
+
+Likuidator bertanggung jawab untuk melaksanakan semua deklarasi dan formalitas
+publik sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
+
+## Pasal 15 - Sumber daya
+
+Sumber daya asosiasi terdiri dari:
+
+* bantuan, terutama keuangan, yang bisa ditempatkan pada pengeluaran asosiasi
+ oleh orang atau badan hukum
+* donasi yang diterima oleh perorangan atau badan hukum
+* pendapatan dari aset
+* langganan atau pendaftaran dari anggota seperti yang diatur oleh pertemuan umum
+* dana bantuan dari Negara, dari otoritas departemen atau umum,
+ dan dari perusahaan publik
+* sumber daya yang dibuat secara luar biasa sejauh yang diperlukan
+ dengan perjanjian oleh otoritas (koleksi, perkuliahan, undian,
+ pertemuan, acara, dll., yang diotorisasi untuk keuntungan asosiasi)
+* penjualan kepada anggota
+
+dan sumber daya lain yang diotorisasi oleh hukum
+
+* hasil dari penjualan aset atau layanan yang diberikan
+* pendapatan dari properti industri ('merek dagang').
+
+## Pasal 16 - Peraturan internal
+
+Dewan direksi bisa menetapkan peraturan internal yang akan disetujui oleh
+majelis umum.
+
+Peraturan tersebut, jika ada, akan menentukan pengandaian pelaksanaan undang-undang.
+
+Peraturan ini bisa melengkapi poin yang tidak diperkirakan dalam undang-undang.
+
+Selanjutnya, dimungkinkan untuk memperbarui peraturan internal melalui
+modifikasi yang dewan direksi harus serahkan untuk disetujui oleh
+pertemuan umum.
+
+Peraturan internal berlaku untuk semua anggota asosiasi
+
+## Pasal 17 - Kewenangan hukum
+
+Pengadilan yang berwenang untuk melakukan tindakan yang berhubungan dengan asosiasi
+adalah pengadilan di area yang mana asosiasi telah memiliki kantor yang terdaftar. \ No newline at end of file