From 86f11ca07b01cbda36e7a941eda8c9415f5dc623 Mon Sep 17 00:00:00 2001 From: Romain d'Alverny Date: Sun, 10 Mar 2013 22:35:18 +0000 Subject: add urdu --- ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md | 396 ++++++++++++++++++++++++ 1 file changed, 396 insertions(+) create mode 100644 ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md (limited to 'ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md') diff --git a/ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md b/ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md new file mode 100644 index 000000000..ce43bd33c --- /dev/null +++ b/ur/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md @@ -0,0 +1,396 @@ +> Ini adalah terjemahan dari undang-undang asosiasi Mageia.Org. +> Karena asosiasi terdaftar di Perancis, maka ini ditulis dalam bahasa Perancis. +> Oleh karenanya, terjemahan ini adalah murni untuk informasi dan tranparansi, +> dokumen yang sah adalah dokumen versi bahasa Perancis. +> Anda bisa mengakses versi asli berbahasa Perancis dari +> +> * http://www.mageia.org/fr/about/constitution/ +> * svn://svn.mageia.org/svn/org/constitution/ +> + +Asosiasi berdasarkan Undang-undang Asosiasi (Perancis) tahun 1901 + +# Mageia.Org + +8B rue de la Terrasse 75017 Paris France + +## Undang-undang + +Yang bertanda tangan: + +* Anne Nicolas, +* Arnaud Patard, +* Damien Lallement, +* Nicolas Vigier, +* Olivier Blin, +* Romain d'Alverny, +* Séverine Wiltgen, +* Frédéric Cuif, +* Olivier Méjean, +* Colin Guthrie, +* Thomas Backlund, +* Anssi Hannula, +* Raphaël Gertz, +* Jérôme Quelin, +* Wolfgang Bornath, +* Josep L. Guallar-Estevem, +* Michael Scherer, + +anggota pendiri yang ingin mendirikan sebuah asosiasi berdasarkan Undang-undang tanggal 1 Juli 1901. + + +## Pasal 1 - Konstitusi + +Sebuah asosiasi sukarela yang diatur oleh hukum Perancis tanggal 1 Juli 1901 +dan Keputusan Perancis tanggal 16 Agustus 1901, dengan ini dibentuk antara +yang bertanda tangan dan setiap individu mengikuti undang-undang ini. + + +## Pasal 2 - Denominasi + +Asosiasi menggunakan nama berikut: Mageia.Org. + +## Pasal 3 - Tujuan + +Asosiasi ini adalah asosiasi teknologi informasi dan basis kultur asosiasi +non-profit yang diatur oleh ketentuan Hukum Asosiasi Perancis tahun 1901. + +Tujuan dari asosiasi ini adalah: + +* mengatur, mengembangkan dan mempromosikan sistem operasi free (libre) Mageia, + turunannya dan proyek free software terkait; +* mengkoordinir komunitas sekitar proyek ini. + +## Pasal 4 - Kantor terdaftar + +Kantor asosiasi yang terdaftar adalah di Paris, Perancis: + + Mageia.Org + 8B rue de la Terrasse + 75017 Paris + France + +Kantor terdaftar bisa dipindahkan setiap saat dengan keputusan sederhana Dewan. + +Kegiatan asosiasi bisa dilaksanakan di tempat manapun di luar kantor tersebut. + +## Pasal 5 - Durasi + +Durasi asosiasi adalah tidak terbatas, terhitung sejak tanda tangan undang-undang. + +Tahun finansial berjalan dari 1 Januari hingga 31 Desember. + +## Pasal 6 - Komposisi asosiasi + +Asosiasi terdiri dari: + +* anggota pendiri, +* anggota kehormatan, +* anggota penyumbang, +* anggota donor, +* anggota aktif. + +Anggota pendiri adalah orang-orang yang memicu berdirinya asosiasi. + +Pemberian keanggotaan kehormatan bisa diberikan oleh majelis umum kepada +individu yang memberikan atau berjasa besar pada asosiasi. Keanggotaan +kehormatan memberikan pada mereka hak untuk berpartisipasi dalam majelis +umum tanpa harus membayar contribusi keuangan apapun. Mereka berpartisipasi +dalam majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara. + +Anggota penyumbang adalah orang-orang yang membayar langganan tahunan +yang ditetapkan oleh dewan administratif. Mereka berpartisipasi dalam +majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara. + +Anggota donor adalah orang-orang yang menyumbang sesekali saja. Mereka +tidak berpartisipasi dalam majelis umum dan tidak memiliki hak suara. + +Anggota aktif adalah orang-orang yang dipilih oleh dewan administratif, +setelah diusulkan dan didukung oleh anggota aktif lainnya. Mereka adalah +orang-orang yang terlibat dalam kehidupan asosisasi, baik itu dengan perbuatan +baik mereka atau dengan melaksanakan fungsi asosiasi. Mereka berpartisipasi +dalam majelis umum dengan hak untuk musyawarah dan memiliki hak suara. + +Anggota pendiri adalah anggota yang aktif dalam mendirikan asosiasi. + +Jika seorang anggota aktif tidak berpartisipasi atau tidak diwakili di dalam +dua majelis umum terakhir, dia menjadi anggota kehormatan secara //de facto//. + + +## Pasal 7 - Kehilangan kualifikasi anggota + +Kualifikasi keanggotaan hilang karena: + +* mengirimkan surat yang dialamatkan kepada Ketua; +* kematian; +* dikeluarkan oleh Dewan Direksi karena tidak membayar + kontribusi atau kejahatan yang merugikan kepentingan + moril dan materil asosiasi setelah diundang, dengan + surat resmi, untuk hadir di hadapan Dewan Direksi + untuk memberikan penjelasan. +* diusir oleh Dewan Direksi karena alasan serius. + +## Pasal 8 - Dewan direksi + +Asosiasi dijalankan oleh Dewan Direksi yang terdiri dari setidaknya 6 +anggota dan tidak lebih dari 12 anggota, ditunjuk oleh majelis umum +dan dipilih dari anggota aktif. + +Anggota dewan direksi dipilih untuk tiga tahun, diperbarui +setiap tahun untuk sepertiga masa jabatan. + +Setelah itu, mereka bisa diangkat kembali. + +Jumlah anggota yang diperbarui sama dengan sepertiga anggota Dewan +Direksi tahun berjalan, dibulatkan ke jumlah terdekat ke bawah (ketika +jumlah mereka kurang dari 12) dengan minimal sama dengan jumlah anggota +yang berhenti. Anggota yang dipilih adalah yang pertama anggota yang +berhenti, selanjutnya yang dipilih terakhir ke dewan direksi adalah +yang terlama. Jika lama yang terpilih sama, maka orang yang keanggotaan +asosiasinya paling lama akan dipertahankan. + +Dalam hal kekosongan dewan direksi sementara menyiapkan anggota +pengganti. Pengganti yang pasti dari mereka akan ditetapkan pada +pertemuan umum berikutnya. Kekuasaan anggota yang terpilih akan +berakhir ketika mandat dari anggota pengganti berakhir. + +Dewan direksi pertama hanya terdiri dari anggota komite eksekutif +dan akan selesai tanpa konsultasi oleh kooptasi. + +Setiap anggota dewan yang tidak menghadiri tiga pertemuan berturut-turut +tanpa alasan, bisa dianggap sebagai pengunduran diri. + +## Pasal 9 - Komite eksekutif + +Dewan direksi memilih komite eksekutif secara rahasia +dari para anggota yang terdiri dari: + +* ketua, +* sekretaris, +* bendahara. + +Komite eksekutif diperbarui setiap tiga tahun, dan bisa diangkat kembali. + +Komite eksekutif pertama terdiri dari: + +* Anne Nicolas, lahir pada 18 Februari 1971 di Maisons-Lafittes (78), + berkebangsaan Perancis: ketua ; +* Damien Lallement, lahir pada 21 Mei 1980 di Lille (59), + berkebangsaan Perancis: bendahara ; +* Arnaud Patard, lahir pada 26 Januari 1980 di Harfleur (76), + berkebangsaan Perancis: sekretaris. + +## Pasal 10 - Tugas anggota Komite eksekutif + +### 10.1 - Ketua menyelenggarakan pertemuan Dewan Direksi. + +Merepresentasikan asosiasi untuk semua fungsi dalam kehidupan sosial +dan memegang semua kendali yang diperlukan untuk tujuan tersebut. + +Berhak untuk hadir di pengadilan sebagai tergugat atas nama asosiasi dan sebagai +penggugat dengan otorisasi Dewan Direksi dengan aturan suara mayoritas sederhana. + +Mengajukan banding dalam kondisi yang sama. + +Hanya bisa berkompromi dengan otorisasi komite eksekutif dengan suara mayoritas sederhana. + +Memimpin semua majelis. Ketika tidak bisa hadir atau sakit, digantikan +oleh wakil ketua atau, jika tidak ada, oleh anggota senior Dewan Direksi +berdasarkan kesetaraan usia tertua. + +### 10.2 - Sekretaris bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan korespondensi serta catatan asosiasi. + +Mencatat berita acara majelis dan pertemuan dewan direksi, dan secara +umum, mencatat apapun yang berkaitan dengan fungsi asosiasi, kecuali +akunting. + +Bertanggung jawab atas apa yang terdaftar pada pasal 5 Undang-undang 1 Juli 1901, +dan pasal 6 dan 31 dari Surat Keputusan tanggal 16 Agustus 1901. +Dia menjamin pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. + +### 10.3 - Bendahara bertanggung jawab atas semua yang berhubungan dengan administrasi aset asosiasi. + +Di bawah pengawasan ketua, bendahara menghitung semua pembayaran +dan penerimaan kepada asosiasi. + +Bertanggung jawab atas akuntansi dari semua kegiatan yang dilakukan +dan yang dilaporkan kepada pertemuan umum tahunan, yang kemudian +menyetujui laporan administrasinya sejauh yang diperlukan. + +## Pasal 11 - Pertemuan Dewan Direksi + +Dewan direksi melakukan pertemuan ketika diadakan oleh ketua: +setidaknya sekali setiap 6 bulan atau atas permintaan seperempat anggotanya. + +Dewan direksi bisa mengadakan pertemuan yang sah dengan telekonferensi +atau dengan IRC (Internet Relay Chat) terotentikasi. + +Kehadiran dari setengah anggota dewan direksi diperlukan agar musyawarah +dianggap sah. + +Keputusan diambil dengan suara mayoritas tercatat. + +Ketika hasil suara sama, ketua memiliki suara yang menentukan. + +Berita acara pertemuan dicatat. + +Berita acara ditandatangani oleh ketua dan bendahara. Ditulis tanpa celah +atau perubahan pada lembar nomor dan disimpan di kantor asosiasi yang +terdaftar. + +Dewan direksi memiliki kekuasaan terbesar untuk menjalankan atau memiliki +hak atas semua tindakan atau pelaksanaan yang memenuhi tujuan dari asosiasi +dan yang tidak dipersiapkan di majelis umum. + +Mengundang majelis umum. + +Mengawasi administrasi anggota komite eksekutif dan bisa meminta pembukuan +dari apa yang mereka laksanakan. + +Memutuskan untuk menerima atau mengeluarkan anggota asosiasi. + +Adalah hak ketua dan bendahara untuk melakukan pembelian, transfer atau +menyewa apa yang diperlukan untuk fungsi asosiasi. + +Anggota dewan direksi dimungkinkan untuk bisa mendapatkan pengembalian +atas apa yang mereka keluarkan. + +Musyawarah Dewan Direksi tentang akuisisi properti, pertukaran dan +pemindahan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek +dari properti tersebut, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahan +kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh majelis umum. + +## Pasal 12 - Pertemuan majelis umum biasa + +Pertemuan majelis umum terdiri dari anggota pendiri, anggota +aktif, anggota kehormatan dan anggota penyumbang dari asosiasi, +berdasarkan iuran langganan terkini. + +Pertemuan setidaknya sekali setahun, setidaknya enam bulan setelah +tutup buku tahunan dan setiap kali diadakan oleh dewan direksi, +atau atas permintaan oleh setidaknya seperempat dari anggota. + +Untuk setiap pertemuan, undangan harus dikirim 10 hari sebelumnya +dan berisi agenda dari pertemuan tersebut. Undangan dikirim melalui +email dan ditampilkan di situs web asosiasi. + +Agenda diatur oleh dewan direksi. + +Ketua adalah pimpinan dari pertemuan umum. + +Ketua menjelaskan keadaan asosiasi. + +Bendahara menghitung laporan administrasi keuangan yang dia kirim +untuk disetujui oleh pertemuan umum. + +Pertemuan umum mendengarkan laporan administratif dewan direksi. + +Menerima laporan keuangan tahun sebelumnya, pengambilan suara untuk +anggaran tahun berikutnya, membahas pertanyaan-pertanyaan dalam agenda +jika ada, pengambilan suara untuk pembaruan dalam keanggotaan dewan direksi. + +Semua pertimbangan pertemuan umum diambil dengan suara mayoritas sederhana. +Tetapi, pemberhentian dari dewan direksi diputuskan oleh suara mayoritas +tiga perempat. + +Jumlah peserta minimal majelis umum ditetapkan sebesar 50% dari anggota yang hadir +dan yang diwakili. Setiap anggota tidak boleh memiliki lebih dari dua hak suara. + +Pemungutan suara rahasia dilakukan jika ada anggota yang memintanya. + +Ketentuan pemungutan suara ditentukan setiap tahun oleh dewan direksi. + +Musyawarah dewan direksi mengenai akuisisi properti, pemindahan dan +pemindahtanganan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek +dari properti, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahtanganan +kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh pertemuan umum. + +Berita acara pembahasan pertemuan dicatat oleh sekretaris dan +ditandatangani oleh dirinya dan ketua. + +## Pasal 13 - Pertemuan umum luar biasa + +Undang-undang bisa diubah di pertemuan umum, atas +anjuran dewan direksi, atau atas anjuran dari setidaknya +20% dari anggota yang menghadiri pertemuan umum. + +Setiap perubahan yang diusulkan dicatat dalam agenda pertemuan +umum berikutnya yang harus dikirim ke semua anggota majelis +dua minggu sebelumnya. + +Musyawarah pertemuan umum luar biasa tidak sah jika tidak ada +setidaknya sepertiga dari anggota yang hadir atau diwakili. + +Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, pertemuan umum kedua diselenggarakan +dengan agenda yang sama, dengan jeda waktu setidaknya dua minggu. + +Tidak ada jumlah perserta minimal yang diperlukan untuk pertemuan kedua. + +Undang-undang hanya bisa diubah dengan dua pertiga mayoritas +anggota hadir, baik setelah pertemuan pertama dan kedua. + +## Pasal 14 - Pembubaran + +Pertemuan umum juga bisa diselenggarakan, dengan ketentuan yang sama +seperti di atas, untuk menyatakan pendapat tentang pembubaran asosiasi. + +Musyawarah tidak sah jika kurang dari setidaknya setengah anggota hadir +atau diwakili. + +Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, majelis kedua diselenggarakan, +dengan agenda yang sama, setelah periode minimal dua minggu. + +Untuk pertemuan kedua jumlah peserta minimal tidak diperlukan. + +Pembubaran asosiasi hanya bisa disetujui dengan mayoritas dua pertiga dari +anggota hadir, baik setelah penyelenggaraan pertama dan kedua. + +Pertemuan umum memilih satu atau beberapa likuidator yang bertanggung +jawab atas likuidasi kewajiban dan aset asosiasi. + +Memberikan aset bersih ke satu atau beberapa organisasi serupa, atau ke +organisasi yang akan diputuskan, dengan pengecualian anggota asosiasi. + +Likuidator bertanggung jawab untuk melaksanakan semua deklarasi dan formalitas +publik sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. + +## Pasal 15 - Sumber daya + +Sumber daya asosiasi terdiri dari: + +* bantuan, terutama keuangan, yang bisa ditempatkan pada pengeluaran asosiasi + oleh orang atau badan hukum +* donasi yang diterima oleh perorangan atau badan hukum +* pendapatan dari aset +* langganan atau pendaftaran dari anggota seperti yang diatur oleh pertemuan umum +* dana bantuan dari Negara, dari otoritas departemen atau umum, + dan dari perusahaan publik +* sumber daya yang dibuat secara luar biasa sejauh yang diperlukan + dengan perjanjian oleh otoritas (koleksi, perkuliahan, undian, + pertemuan, acara, dll., yang diotorisasi untuk keuntungan asosiasi) +* penjualan kepada anggota + +dan sumber daya lain yang diotorisasi oleh hukum + +* hasil dari penjualan aset atau layanan yang diberikan +* pendapatan dari properti industri ('merek dagang'). + +## Pasal 16 - Peraturan internal + +Dewan direksi bisa menetapkan peraturan internal yang akan disetujui oleh +majelis umum. + +Peraturan tersebut, jika ada, akan menentukan pengandaian pelaksanaan undang-undang. + +Peraturan ini bisa melengkapi poin yang tidak diperkirakan dalam undang-undang. + +Selanjutnya, dimungkinkan untuk memperbarui peraturan internal melalui +modifikasi yang dewan direksi harus serahkan untuk disetujui oleh +pertemuan umum. + +Peraturan internal berlaku untuk semua anggota asosiasi + +## Pasal 17 - Kewenangan hukum + +Pengadilan yang berwenang untuk melakukan tindakan yang berhubungan dengan asosiasi +adalah pengadilan di area yang mana asosiasi telah memiliki kantor yang terdaftar. \ No newline at end of file -- cgit v1.2.1