diff options
Diffstat (limited to 'en/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md')
-rw-r--r-- | en/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md | 396 |
1 files changed, 0 insertions, 396 deletions
diff --git a/en/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md b/en/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md deleted file mode 100644 index ce43bd33c..000000000 --- a/en/about/constitution/mageia.org_statutes_id.md +++ /dev/null @@ -1,396 +0,0 @@ -> Ini adalah terjemahan dari undang-undang asosiasi Mageia.Org. -> Karena asosiasi terdaftar di Perancis, maka ini ditulis dalam bahasa Perancis. -> Oleh karenanya, terjemahan ini adalah murni untuk informasi dan tranparansi, -> dokumen yang sah adalah dokumen versi bahasa Perancis. -> Anda bisa mengakses versi asli berbahasa Perancis dari -> -> * http://www.mageia.org/fr/about/constitution/ -> * svn://svn.mageia.org/svn/org/constitution/ -> - -Asosiasi berdasarkan Undang-undang Asosiasi (Perancis) tahun 1901 - -# Mageia.Org - -8B rue de la Terrasse 75017 Paris France - -## Undang-undang - -Yang bertanda tangan: - -* Anne Nicolas, -* Arnaud Patard, -* Damien Lallement, -* Nicolas Vigier, -* Olivier Blin, -* Romain d'Alverny, -* Séverine Wiltgen, -* Frédéric Cuif, -* Olivier Méjean, -* Colin Guthrie, -* Thomas Backlund, -* Anssi Hannula, -* Raphaël Gertz, -* Jérôme Quelin, -* Wolfgang Bornath, -* Josep L. Guallar-Estevem, -* Michael Scherer, - -anggota pendiri yang ingin mendirikan sebuah asosiasi berdasarkan Undang-undang tanggal 1 Juli 1901. - - -## Pasal 1 - Konstitusi - -Sebuah asosiasi sukarela yang diatur oleh hukum Perancis tanggal 1 Juli 1901 -dan Keputusan Perancis tanggal 16 Agustus 1901, dengan ini dibentuk antara -yang bertanda tangan dan setiap individu mengikuti undang-undang ini. - - -## Pasal 2 - Denominasi - -Asosiasi menggunakan nama berikut: Mageia.Org. - -## Pasal 3 - Tujuan - -Asosiasi ini adalah asosiasi teknologi informasi dan basis kultur asosiasi -non-profit yang diatur oleh ketentuan Hukum Asosiasi Perancis tahun 1901. - -Tujuan dari asosiasi ini adalah: - -* mengatur, mengembangkan dan mempromosikan sistem operasi free (libre) Mageia, - turunannya dan proyek free software terkait; -* mengkoordinir komunitas sekitar proyek ini. - -## Pasal 4 - Kantor terdaftar - -Kantor asosiasi yang terdaftar adalah di Paris, Perancis: - - Mageia.Org - 8B rue de la Terrasse - 75017 Paris - France - -Kantor terdaftar bisa dipindahkan setiap saat dengan keputusan sederhana Dewan. - -Kegiatan asosiasi bisa dilaksanakan di tempat manapun di luar kantor tersebut. - -## Pasal 5 - Durasi - -Durasi asosiasi adalah tidak terbatas, terhitung sejak tanda tangan undang-undang. - -Tahun finansial berjalan dari 1 Januari hingga 31 Desember. - -## Pasal 6 - Komposisi asosiasi - -Asosiasi terdiri dari: - -* anggota pendiri, -* anggota kehormatan, -* anggota penyumbang, -* anggota donor, -* anggota aktif. - -Anggota pendiri adalah orang-orang yang memicu berdirinya asosiasi. - -Pemberian keanggotaan kehormatan bisa diberikan oleh majelis umum kepada -individu yang memberikan atau berjasa besar pada asosiasi. Keanggotaan -kehormatan memberikan pada mereka hak untuk berpartisipasi dalam majelis -umum tanpa harus membayar contribusi keuangan apapun. Mereka berpartisipasi -dalam majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara. - -Anggota penyumbang adalah orang-orang yang membayar langganan tahunan -yang ditetapkan oleh dewan administratif. Mereka berpartisipasi dalam -majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara. - -Anggota donor adalah orang-orang yang menyumbang sesekali saja. Mereka -tidak berpartisipasi dalam majelis umum dan tidak memiliki hak suara. - -Anggota aktif adalah orang-orang yang dipilih oleh dewan administratif, -setelah diusulkan dan didukung oleh anggota aktif lainnya. Mereka adalah -orang-orang yang terlibat dalam kehidupan asosisasi, baik itu dengan perbuatan -baik mereka atau dengan melaksanakan fungsi asosiasi. Mereka berpartisipasi -dalam majelis umum dengan hak untuk musyawarah dan memiliki hak suara. - -Anggota pendiri adalah anggota yang aktif dalam mendirikan asosiasi. - -Jika seorang anggota aktif tidak berpartisipasi atau tidak diwakili di dalam -dua majelis umum terakhir, dia menjadi anggota kehormatan secara //de facto//. - - -## Pasal 7 - Kehilangan kualifikasi anggota - -Kualifikasi keanggotaan hilang karena: - -* mengirimkan surat yang dialamatkan kepada Ketua; -* kematian; -* dikeluarkan oleh Dewan Direksi karena tidak membayar - kontribusi atau kejahatan yang merugikan kepentingan - moril dan materil asosiasi setelah diundang, dengan - surat resmi, untuk hadir di hadapan Dewan Direksi - untuk memberikan penjelasan. -* diusir oleh Dewan Direksi karena alasan serius. - -## Pasal 8 - Dewan direksi - -Asosiasi dijalankan oleh Dewan Direksi yang terdiri dari setidaknya 6 -anggota dan tidak lebih dari 12 anggota, ditunjuk oleh majelis umum -dan dipilih dari anggota aktif. - -Anggota dewan direksi dipilih untuk tiga tahun, diperbarui -setiap tahun untuk sepertiga masa jabatan. - -Setelah itu, mereka bisa diangkat kembali. - -Jumlah anggota yang diperbarui sama dengan sepertiga anggota Dewan -Direksi tahun berjalan, dibulatkan ke jumlah terdekat ke bawah (ketika -jumlah mereka kurang dari 12) dengan minimal sama dengan jumlah anggota -yang berhenti. Anggota yang dipilih adalah yang pertama anggota yang -berhenti, selanjutnya yang dipilih terakhir ke dewan direksi adalah -yang terlama. Jika lama yang terpilih sama, maka orang yang keanggotaan -asosiasinya paling lama akan dipertahankan. - -Dalam hal kekosongan dewan direksi sementara menyiapkan anggota -pengganti. Pengganti yang pasti dari mereka akan ditetapkan pada -pertemuan umum berikutnya. Kekuasaan anggota yang terpilih akan -berakhir ketika mandat dari anggota pengganti berakhir. - -Dewan direksi pertama hanya terdiri dari anggota komite eksekutif -dan akan selesai tanpa konsultasi oleh kooptasi. - -Setiap anggota dewan yang tidak menghadiri tiga pertemuan berturut-turut -tanpa alasan, bisa dianggap sebagai pengunduran diri. - -## Pasal 9 - Komite eksekutif - -Dewan direksi memilih komite eksekutif secara rahasia -dari para anggota yang terdiri dari: - -* ketua, -* sekretaris, -* bendahara. - -Komite eksekutif diperbarui setiap tiga tahun, dan bisa diangkat kembali. - -Komite eksekutif pertama terdiri dari: - -* Anne Nicolas, lahir pada 18 Februari 1971 di Maisons-Lafittes (78), - berkebangsaan Perancis: ketua ; -* Damien Lallement, lahir pada 21 Mei 1980 di Lille (59), - berkebangsaan Perancis: bendahara ; -* Arnaud Patard, lahir pada 26 Januari 1980 di Harfleur (76), - berkebangsaan Perancis: sekretaris. - -## Pasal 10 - Tugas anggota Komite eksekutif - -### 10.1 - Ketua menyelenggarakan pertemuan Dewan Direksi. - -Merepresentasikan asosiasi untuk semua fungsi dalam kehidupan sosial -dan memegang semua kendali yang diperlukan untuk tujuan tersebut. - -Berhak untuk hadir di pengadilan sebagai tergugat atas nama asosiasi dan sebagai -penggugat dengan otorisasi Dewan Direksi dengan aturan suara mayoritas sederhana. - -Mengajukan banding dalam kondisi yang sama. - -Hanya bisa berkompromi dengan otorisasi komite eksekutif dengan suara mayoritas sederhana. - -Memimpin semua majelis. Ketika tidak bisa hadir atau sakit, digantikan -oleh wakil ketua atau, jika tidak ada, oleh anggota senior Dewan Direksi -berdasarkan kesetaraan usia tertua. - -### 10.2 - Sekretaris bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan korespondensi serta catatan asosiasi. - -Mencatat berita acara majelis dan pertemuan dewan direksi, dan secara -umum, mencatat apapun yang berkaitan dengan fungsi asosiasi, kecuali -akunting. - -Bertanggung jawab atas apa yang terdaftar pada pasal 5 Undang-undang 1 Juli 1901, -dan pasal 6 dan 31 dari Surat Keputusan tanggal 16 Agustus 1901. -Dia menjamin pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. - -### 10.3 - Bendahara bertanggung jawab atas semua yang berhubungan dengan administrasi aset asosiasi. - -Di bawah pengawasan ketua, bendahara menghitung semua pembayaran -dan penerimaan kepada asosiasi. - -Bertanggung jawab atas akuntansi dari semua kegiatan yang dilakukan -dan yang dilaporkan kepada pertemuan umum tahunan, yang kemudian -menyetujui laporan administrasinya sejauh yang diperlukan. - -## Pasal 11 - Pertemuan Dewan Direksi - -Dewan direksi melakukan pertemuan ketika diadakan oleh ketua: -setidaknya sekali setiap 6 bulan atau atas permintaan seperempat anggotanya. - -Dewan direksi bisa mengadakan pertemuan yang sah dengan telekonferensi -atau dengan IRC (Internet Relay Chat) terotentikasi. - -Kehadiran dari setengah anggota dewan direksi diperlukan agar musyawarah -dianggap sah. - -Keputusan diambil dengan suara mayoritas tercatat. - -Ketika hasil suara sama, ketua memiliki suara yang menentukan. - -Berita acara pertemuan dicatat. - -Berita acara ditandatangani oleh ketua dan bendahara. Ditulis tanpa celah -atau perubahan pada lembar nomor dan disimpan di kantor asosiasi yang -terdaftar. - -Dewan direksi memiliki kekuasaan terbesar untuk menjalankan atau memiliki -hak atas semua tindakan atau pelaksanaan yang memenuhi tujuan dari asosiasi -dan yang tidak dipersiapkan di majelis umum. - -Mengundang majelis umum. - -Mengawasi administrasi anggota komite eksekutif dan bisa meminta pembukuan -dari apa yang mereka laksanakan. - -Memutuskan untuk menerima atau mengeluarkan anggota asosiasi. - -Adalah hak ketua dan bendahara untuk melakukan pembelian, transfer atau -menyewa apa yang diperlukan untuk fungsi asosiasi. - -Anggota dewan direksi dimungkinkan untuk bisa mendapatkan pengembalian -atas apa yang mereka keluarkan. - -Musyawarah Dewan Direksi tentang akuisisi properti, pertukaran dan -pemindahan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek -dari properti tersebut, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahan -kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh majelis umum. - -## Pasal 12 - Pertemuan majelis umum biasa - -Pertemuan majelis umum terdiri dari anggota pendiri, anggota -aktif, anggota kehormatan dan anggota penyumbang dari asosiasi, -berdasarkan iuran langganan terkini. - -Pertemuan setidaknya sekali setahun, setidaknya enam bulan setelah -tutup buku tahunan dan setiap kali diadakan oleh dewan direksi, -atau atas permintaan oleh setidaknya seperempat dari anggota. - -Untuk setiap pertemuan, undangan harus dikirim 10 hari sebelumnya -dan berisi agenda dari pertemuan tersebut. Undangan dikirim melalui -email dan ditampilkan di situs web asosiasi. - -Agenda diatur oleh dewan direksi. - -Ketua adalah pimpinan dari pertemuan umum. - -Ketua menjelaskan keadaan asosiasi. - -Bendahara menghitung laporan administrasi keuangan yang dia kirim -untuk disetujui oleh pertemuan umum. - -Pertemuan umum mendengarkan laporan administratif dewan direksi. - -Menerima laporan keuangan tahun sebelumnya, pengambilan suara untuk -anggaran tahun berikutnya, membahas pertanyaan-pertanyaan dalam agenda -jika ada, pengambilan suara untuk pembaruan dalam keanggotaan dewan direksi. - -Semua pertimbangan pertemuan umum diambil dengan suara mayoritas sederhana. -Tetapi, pemberhentian dari dewan direksi diputuskan oleh suara mayoritas -tiga perempat. - -Jumlah peserta minimal majelis umum ditetapkan sebesar 50% dari anggota yang hadir -dan yang diwakili. Setiap anggota tidak boleh memiliki lebih dari dua hak suara. - -Pemungutan suara rahasia dilakukan jika ada anggota yang memintanya. - -Ketentuan pemungutan suara ditentukan setiap tahun oleh dewan direksi. - -Musyawarah dewan direksi mengenai akuisisi properti, pemindahan dan -pemindahtanganan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek -dari properti, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahtanganan -kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh pertemuan umum. - -Berita acara pembahasan pertemuan dicatat oleh sekretaris dan -ditandatangani oleh dirinya dan ketua. - -## Pasal 13 - Pertemuan umum luar biasa - -Undang-undang bisa diubah di pertemuan umum, atas -anjuran dewan direksi, atau atas anjuran dari setidaknya -20% dari anggota yang menghadiri pertemuan umum. - -Setiap perubahan yang diusulkan dicatat dalam agenda pertemuan -umum berikutnya yang harus dikirim ke semua anggota majelis -dua minggu sebelumnya. - -Musyawarah pertemuan umum luar biasa tidak sah jika tidak ada -setidaknya sepertiga dari anggota yang hadir atau diwakili. - -Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, pertemuan umum kedua diselenggarakan -dengan agenda yang sama, dengan jeda waktu setidaknya dua minggu. - -Tidak ada jumlah perserta minimal yang diperlukan untuk pertemuan kedua. - -Undang-undang hanya bisa diubah dengan dua pertiga mayoritas -anggota hadir, baik setelah pertemuan pertama dan kedua. - -## Pasal 14 - Pembubaran - -Pertemuan umum juga bisa diselenggarakan, dengan ketentuan yang sama -seperti di atas, untuk menyatakan pendapat tentang pembubaran asosiasi. - -Musyawarah tidak sah jika kurang dari setidaknya setengah anggota hadir -atau diwakili. - -Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, majelis kedua diselenggarakan, -dengan agenda yang sama, setelah periode minimal dua minggu. - -Untuk pertemuan kedua jumlah peserta minimal tidak diperlukan. - -Pembubaran asosiasi hanya bisa disetujui dengan mayoritas dua pertiga dari -anggota hadir, baik setelah penyelenggaraan pertama dan kedua. - -Pertemuan umum memilih satu atau beberapa likuidator yang bertanggung -jawab atas likuidasi kewajiban dan aset asosiasi. - -Memberikan aset bersih ke satu atau beberapa organisasi serupa, atau ke -organisasi yang akan diputuskan, dengan pengecualian anggota asosiasi. - -Likuidator bertanggung jawab untuk melaksanakan semua deklarasi dan formalitas -publik sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. - -## Pasal 15 - Sumber daya - -Sumber daya asosiasi terdiri dari: - -* bantuan, terutama keuangan, yang bisa ditempatkan pada pengeluaran asosiasi - oleh orang atau badan hukum -* donasi yang diterima oleh perorangan atau badan hukum -* pendapatan dari aset -* langganan atau pendaftaran dari anggota seperti yang diatur oleh pertemuan umum -* dana bantuan dari Negara, dari otoritas departemen atau umum, - dan dari perusahaan publik -* sumber daya yang dibuat secara luar biasa sejauh yang diperlukan - dengan perjanjian oleh otoritas (koleksi, perkuliahan, undian, - pertemuan, acara, dll., yang diotorisasi untuk keuntungan asosiasi) -* penjualan kepada anggota - -dan sumber daya lain yang diotorisasi oleh hukum - -* hasil dari penjualan aset atau layanan yang diberikan -* pendapatan dari properti industri ('merek dagang'). - -## Pasal 16 - Peraturan internal - -Dewan direksi bisa menetapkan peraturan internal yang akan disetujui oleh -majelis umum. - -Peraturan tersebut, jika ada, akan menentukan pengandaian pelaksanaan undang-undang. - -Peraturan ini bisa melengkapi poin yang tidak diperkirakan dalam undang-undang. - -Selanjutnya, dimungkinkan untuk memperbarui peraturan internal melalui -modifikasi yang dewan direksi harus serahkan untuk disetujui oleh -pertemuan umum. - -Peraturan internal berlaku untuk semua anggota asosiasi - -## Pasal 17 - Kewenangan hukum - -Pengadilan yang berwenang untuk melakukan tindakan yang berhubungan dengan asosiasi -adalah pengadilan di area yang mana asosiasi telah memiliki kantor yang terdaftar.
\ No newline at end of file |